Dalam syariat Islam, emas termasuk sebagai harta yang wajib dikeluarkan zakatnya atau zakat mal. Itu karena emas merupakan harta yang disimpan (mal) dan memiliki nilai ekonomi tinggi yang dapat berkembang, sehingga harus dibersihkan melalui zakat.
Jadi bagi Anda kaum Muslimin dan Muslimah yang investasi emas Antam, emas Antam Anda wajib dizakatkan. Namun zakat emas tersebut baru diwajibkan apabila memenuhi syarat nisab dan haul. Berikut simak hukum zakat emas supaya Anda bisa memahami kapan dan berapa zakat yang harus dikeluarkan untuk membersihkan harta.
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Emas dalam Bentuk Gram dan Nilai Uang
Syarat Wajib Zakat Emas
1. Emas Milik Sendiri
Emas yang wajib dizakatkan merupakan emas milik pribadi secara sah, jadi bukan milik orang lain atau pinjaman. Sumber emas tersebut harus diperoleh secara halal, baik dengan cara membelinya atau didapatkan sebagai hadiah.
Apabila emas disimpan dan tidak digunakan sebagai perhiasan sehari-hari, maka wajib dizakati apabila sudah mencapai nisab dan haul. Dengan kata lain, emas batangan wajib dizakati. Hukum ini didasarkan pada larangan menimbun harta yang tidak ditunaikan zakatnya.
Sementara emas yang dipakai sebagai perhiasan secara wajar, tidak wajib dizakati menurut mayoritas ulama. Akan tetapi, penggunaan berlebihan atau sebaliknya lebih banyak disimpan membuatnya masuk pada hukum emas simpanan yang wajib dizakati.
2. Mencapai Nisab (Batas Minimal)
Meskipun tujuan Anda menyimpan emas Antam adalah untuk investasi, namun emas ini belum wajib dizakatkan apabila belum mencapai nisab atau batas minimalnya. Adapun nisab zakat emas adalah 20 dinar dan nisab zakat perak adalah 200 dirham.
Mengacu pada ukuran standar syar’i tersebut, maka nisab zakat emas ditetapkan 85 gram emas murni atau 85 gram emas 24 karat. Itu satu dinar setara dengan 4,25 gram emas murni, sehingga 20 dinar setara dengan 85 gram emas murni.
Jadi ketika simpanan emas Antam Anda beratnya sudah mencapai 85 gram, maka simpanan investasi tersebut wajib dizakatkan. Karena harga emas bisa naik turun, maka perhitungannya mengikuti harga buyback emas ketika zakat ditunaikan.
3. Telah Mencapai Haul (Masa Kepemilikan Harta)
Haul zakat yaitu masa kepemilikan harta selama satu tahun penuh atau 12 bulan qamariyah. Syarat waktu ini berlaku untuk harta seperti emas, perak, uang, ternak, dan perdagangan. Jadi meskipun simpanan emas Anda sudah mencapai 85 gram, itu belum wajib dibayarkan zakatnya apabila masa kepemilikan belum mencapai haul.
Pasalnya syarat zakat mal yaitu nisab dan haul harus terpenuhi bersamaan. Sebagai contoh investasi emas Antam Anda sudah mencapai 85 gram di bulan Desember 2025, maka Anda tidak langsung wajib membayar zakat. Zakat emas tersebut baru wajib dibayarkan satu tahun kemudian, yaitu di bulan Desember 2026 apabila emas yang disimpan masih 85 gram atau lebih.
Meski begitu, zakat mal boleh disegerakan pembayarannya saat memenuhi nisab. Namun pembayaran ini statusnya adalah ‘titipan zakat’, yang baru sah sebagai zakat ketika haul benar-benar tercapai. Jika sudah satu tahun dan justru tidak mencapai nisab, maka zakat yang sudah dibayarkan tadi terhitung sebagai sedekah.
Perhitungan Zakat Emas
1. Emas Murni
Seperti yang sudah dijelaskan, simpanan emas wajib dizakatkan apabila memenuhi nisab yaitu 85 gram dan mencapai haul atau disimpan selama satu tahun. Adapun besar zakatnya yaitu 2,5% dari total nilai emas yang dimiliki.
Zakat tersebut bisa dikeluarkan dalam bentuk emasnya langsung atau dikonversi menjadi uang tunai. Misalnya Anda memiliki simpanan 100 gram emas dengan harga per gram emas yaitu Rp. 2.000.000.
Jika dikeluarkan dalam bentuk emas langsung, maka perhitungannya adalah 2,5% x 100 gram. Sehingga zakat yang harus dikeluarkan yaitu sebesar 2,5 gram emas. Sementara untuk mengetahui total nilai emas dalam bentuk uang tunai, Anda bisa menggunakan rumus ‘jumlah gram emas x harga emas per gram’.
Sehingga perhitungan zakat menjadi (jumlah gram emas x harga emas per gram) x 2,5%. Dari contoh tadi, perhitungan zakat menjadi (100 x Rp. 2.000.000) x 2,5% = Rp. 5.000.000. Dengan kata lain, Anda harus membayar zakat emas dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 5.000.000.
2. Emas Campuran
Emas campuran juga wajib dizakatkan apabila kandungan emas murninya mencapai nisab sebesar 85 gram, dan telah dimiliki selama satu tahun seperti yang telah dijelaskan. Akan tetapi, zakat yang dikeluarkan hanya untuk berat emas murninya saja.
Oleh karena itu, Anda perlu mengonversi kadar karat emas campuran terlebih dahulu untuk memperoleh berat emas murni. Emas murni sendiri memiliki kadar 24 karat , jadi untuk mencari tahu berat emas murni bisa menggunakan rumus (kadar karat / 24) x berat total.
Contohnya Anda memiliki 100 gram emas dengan kadar 22 karat, maka perhitungannya yaitu (22/24) x 100 gram = 91,67 gram emas murni. Itu berarti simpanan Anda sudah mencapai nisab, sehingga wajib dizakatkan setelah memilikinya selama satu tahun penuh.
Besar zakatnya sama, yaitu 2,5% dari total nilai emas. Tapi di sini yang dihitung hanya emas murninya saja, jadi 2,5% x 91,67 gram. Jika ingin mengeluarkan zakat dalam bentuk uang tunai, maka Anda perlu mengalikan 91,67 gram tersebut dengan harga emas murni per gram, baru dikalikan dengan 2,5%. Hasil perhitungannya menjadi total zakat yang perlu Anda keluarkan.
Emas Antam untuk Investasi Syariah
Investasi syariah merupakan aktivitas muamalah yang sangat dianjurkan karena membuat harta bermanfaat dan produktif. Dalam hal ini, emas Antam sangat bisa untuk investasi syariah.
Itu karena emas Antam berbentuk emas fisik batangan sehingga lebih mudah memenuhi prinsip kepemilikan syariah, yaitu bebas riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Jadi selama transaksinya mengikuti aturan syariah tanpa praktik terlarang, maka Antam adalah pilihan investasi syariah yang ideal.
Apalagi emas Antam merupakan emas murni 24K, sehingga memudahkan perhitungan zakat emas dan hasilnya pun menjadi lebih valid. Jika simpanan emas Antam Anda sudah mencapai 85 gram dengan masa simpan selama satu tahun, maka Anda wajib mengeluarkan zakat mal dengan perhitungan emas murni seperti di atas.
AntarEmas: Beli Emas Antam Sesuai Syariat
Beli tunai emas fisik Antam lalu disimpan sendiri merupakan cara paling aman untuk investasi syariah. Pasalnya cara tersebut memastikan kepemilikan aset riil yang jelas, serta menghindari riba atau gharar yang berpotensi tidak sesuai syariat.
Namun membeli tunai dengan langsung datang ke toko mungkin dinilai kurang praktis oleh banyak orang. Apalagi membawa emas fisik di perjalanan menuju ke rumah pasti akan membuat Anda merasa was-was.
Oleh karena itu, AntarEmas dapat menjadi solusi beli emas sesuai syariat. Menyediakan layanan COD yang memungkinkan pembelian dari tangan ke tangan, ini memastikan transaksi emas Antam sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Jika simpanan emas Antam Anda nanti sudah mencapai 85 gram dalam satu tahun, Anda pun bisa menggunakan layanan COD AntarEmas untuk menjualnya kembali. Dengan begitu, proses mengeluarkan zakat emas menjadi lebih mudah dan praktis. Yuk, hubungi Customer Relationship AntarEmas sekarang untuk pemesanan.





