Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah syahadat dan shalat, yang berarti setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu wajib melakukan zakat dengan tujuan untuk membersihkan dan mensucikan harta. Zakat sendiri memiliki dua jenis utama, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
Dalam hal ini, emas termasuk Zakat Mal karena berpotensi berkembang dan dapat berfungsi sebagai alat tukar layaknya mata uang. Dan sama seperti Zakat Mal berupa uang, zakat emas menjadi wajib jika harta mencapai nisab (batas minimum) dan haul (sudah dimiliki satu tahun). Berapa nisab zakat emas? Yuk simak selengkapnya.
Baca Juga: Panduan Lengkap Zakat Emas: Wajibkah Emas Antam Anda Dizakatkan?
Hukum Zakat Emas
Hukum zakat emas dalam syariat Islam adalah fardhu ‘ain (wajib). Kewajiban zakat tersebut berlaku untuk semua muslim yang memiliki emas, baik perhiasan atau batangan, yang sudah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun.
Syarat wajib emas dizakatkan yaitu emas tersebut milik sendiri secara penuh, jadi bukan pinjaman atau titipan. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun emas dipadai ataupun hanya disimpan.
Setelah memastikan emas milik sendiri serta sudah memenuhi syarat nisab dan haul, maka zakat wajib dikeluarkan setiap tahunnya. Yang mana Anda dapat membayarkannya dalam bentuk uang tunai sesuai harga emas saat itu.
Ketentuan Nisab Zakat Emas
Kata nisab berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti batas atau ambang batas kekayaan. Jadi nisab diartikan sebagai ambang minimum jumlah harta kekayaan yang harus dimiliki seorang Muslim, sehingga ia diwajibkan untuk membayar zakat.
Harta-harta tertentu seperti uang simpanan, emas, perak, hasil peternakan, hasil pertanian, harta perniagaan, hingga hasil temuan memiliki nisab. Nisab zakat emas berdasarkan hadits yaitu sebesar 20 dinar. Satu dinar sendiri memiliki nilai sekitar 4,25 gram emas murni.
Sehingga perhitungan nisab zakat emas yaitu 20 dinar x 4,25 gram/dinar = 85 gram. Jadi banyak ulama sepakat menggunakan angka 85 gram ini sebagai batas minimal emas yang wajib dizakatkan. Itu karena angka 85 gram dianggap paling representatif dan sesuai dengan standar yang ditetapkan syariat Islam.
Standar nisab zakat emas 85 gram tersebut adalah emas murni 24 karat yang memiliki kadar kemurnian hingga 99.99%. Apabila emas yang Anda miliki sudah 85 gram tetapi bukan emas murni, maka nisabnya bukan lagi 85 gram, melainkan harus setara dengan 85 gram emas murni.
Oleh karena itu, Anda perlu menghitung terlebih dahulu total gram emas murni yang dimiliki. Caranya yaitu dengan konversi kadar emas campuran ke emas murni, kemudian jumlahkan semua emas murni tersebut. Apabila totalnya mencapai 85 gram emas murni, maka zakat wajib dikeluarkan setelah haul (dimiliki selama satu tahun).
Perhitungan Zakat Emas
Kadar zakat mal untuk jenis harta seperti emas berdasarkan pada hadits yaitu sebesar 1/40 dari jumlah harta yang dimiliki. Jika dikonversi secara matematis, maka besar zakatnya adalah 2.5%, yang menunjukkan keseimbangan antara kewajiban dan kemampuan.
Jadi, apabila sudah mencapai nisab dan haul, maka Anda wajib menzakatkan 2.5% dari emas yang dimiliki. Untuk menghitung total harta kekayaan emas yang dimiliki, maka Anda perlu menambahkan hasil perhitungan dari semua emas murni yang disimpan. Oleh sebab itu, sangat penting untuk mengetahui karat emas Anda supaya mempermudah menentukan kadar emasnya.
Sebagai contoh, Anda memiliki emas 18 karat berat 60 gram dan emas 24 karat berat 50 gram. Emas murni adalah 24 karat, sehingga emas 18 karat tersebut memiliki campuran logam lain, jadi harus dihitung berapa kandungan emas murninya.
Jika Anda tidak tahu berapa kadar emas murninya saat membeli, maka gunakan skala 24 untuk menghitungnya, yaitu 18/24 x 100% = 75%. Jadi, emas 18 karat mempunyai kadar emas murni sebesar 75%. Karena beratnya 60 gram, maka kalikan dengan 75% sehingga diperoleh angka 45 gram.
Kemudian tambahkan dengan emas 24 karat 50 gram tadi, menjadi 50 gram + 45 gram = 95 gram. Karena emas murni yang Anda miliki sebanyak 95 gram, maka itu berarti sudah mencapai nisab zakat emas 85 gram seperti yang telah dijelaskan. Apabila 95 gram emas murni tersebut sudah dimiliki selama satu tahun Hijriah tanpa terputus atau haul, maka Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2.5%.
Perhitungan zakat emas 2.5% dalam uang tunai yaitu dengan mengalikan total berat emas dengan harga emas per gram saat ini. Dari contoh tadi, misal harga emas saat ini sebesar Rp. 2.400.000.
Menggunakan rumus (berat emas x harga/gram) x 2.5%, maka menjadi (95 gram x Rp. 2.400.000) x 2.5% = Rp. 5.700.000. Jadi zakat yang wajib Anda keluarkan dalam bentuk uang tunai yaitu sebesar Rp. 5.700.000.
Permudah Perhitungan Zakat dengan Emas Antam
Perhitungan zakat emas sebenarnya tidak sulit, Anda hanya perlu menghitung emas murni yang dimiliki saja. Namun untuk mempermudah, investasi murni dalam bentuk emas Antam dapat menjadi pilihan ideal.
Pasalnya emas Antam adalah emas murni 24K dengan kemurnian mencapai 99.99%, yang berarti hampir tidak memiliki campuran lain di dalamnya. Itu sesuai dengan ketentuan zakat, sehingga menyimpan emas Antam untuk investasi bisa memudahkan perhitungan zakat yang sah.
Tidak perlu repot mencari tahu dan menghitung kadar kemurnian emas dari emas campuran, Anda hanya perlu melihat sertifikat emas Antam yang dimiliki. Berat yang tertera di sertifikat langsung menunjukkan berapa jumlah emas murni yang Anda punya.
Jadi cukup dengan menjumlahkan berat emas Antam yang Anda simpan. Apabila totalnya mencapai nisab zakat emas 85 gram dan sudah memenuhi syarat haul, maka Anda bisa menzakatkan 2.5% dari total emas tersebut. Tidak hanya praktis, ini akan membantu memastikan zakat yang dikeluarkan sesuai dan sah.
Apalagi investasi emas murni sangat menguntungkan karena nilainya stabil dan tahan inflasi. Oleh karena itu, Anda bisa menggunakan emas Antam sebagai pelindung nilai aset dan menjadi safe haven saat terjadi ketidakstabilan ekonomi.
Beli Emas Antam Sesuai Syariat di AntarEmas
Selain menyucikan harta lewat zakat, transaksi pembelian emas yang dilakukan juga harus sesuai syariat supaya harta yang dimiliki lebih berkah. Dalam hal ini, Anda bisa beli emas Antam sesuai syariat di AntarEmas.
AntarEmas menerapkan prinsip Yadan bi Yadin atau yang secara harfiah diartikan pembelian tunai dari tangan ke tangan. Jadi di sini pembeli membayar sejumlah uang, dan AntarEmas sebagai penjual akan langsung menyerahkan emas secara fisik di saat yang sama.
Menariknya, Anda tidak perlu repot datang ke toko secara langsung. Karena prinsip Yadan bi Yadin bisa dilakukan melalui layanan COD (Cash on Delivery). Dimana Anda bisa menunggu di rumah dan emas Antam akan langsung dikirim ke alamat.
Pembayaran nanti bisa dilakukan saat Anda menerima emas secara langsung. Jadi Ana pun dapat melakukan pengecekan terhadap keaslian emas melalui sertifikat yang menyatu pada kemasan emas Antam. Tunggu apa lagi? Ayo segera mulai investasi emas Antam dengan AntarEmas sekarang!





